Magister Teknologi Pangan meraih Akreditasi “B”

Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan berhasil meraih akreditasi “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Akreditasi ini meningkat dari semula “C”  menjadi “B”.

Sertifikat akreditasi “B” tersebut ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. T. Basaruddin, tanggal 1 Agustus 2017 dengan nomor 2608/SK/BAN-PT/Akred/M/VIII/2017 dan diterima oleh Prodi Magister Teknologi Pangan Universitas Pasundan baru-baru ini. Akreditasi itu berlaku selama 5 tahun dari 1 Agustus 2017 hingga 1 Agustus 2022.