Pascasarjana Universitas Pasundan

Tentang Pascasarjana

Gambaran Umum dan Sejarah Pascasarjana Universitas Pasundan

Program Magister

Program Magister bertujuan untuk meningkatkan taraf penguasaan ilmu dan kemampuan yang diperoleh peserta didik dari pendidikan Sarjana sebelumnya, agar lebih aktif dan mantap berperan, baik dalam pandangan ilmunya maupun dalam penerapannya serta memiliki wawasan keilmuan yang berlandaskan luhung elmuna, pengkuh agamana dan jembar budayana. Program pendidikan Magister yang diselenggarakan di Universitas Pasundan memiliki arah orientasi bersifat akademik/ilmiah, yang lebih ditekankan pada kemampuan ilmu secara lebih mendalam.

Jangka waktu pendidikan untuk program pendidikan Magister adalah dua tahun, yang terbagi atas 4 (empat) semester. Beban studi normal pada setiap semester berkisar antara 9 SKS hingga maksimum 12 SKS. Beban akademik keseluruhan program Magister  memungkinkan waktu belajar dapat ditempuh dalam 3 semester. Jangka waktu studi maksimum program Magister tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.

Program Doktor

Program Doktor bertujuan menghasilkan lulusan yang mempunyai sikap akademik, mampu meneliti secara mandiri, dan mampu memberi sumbangan berarti kepada khasanah ilmu pengetahuan. Penelitian yang mengarah kepada gelar Doktor di Pascasarjana Unpas saat ini dapat dilakukan dalam Ilmu Manajemen, Ilmu Sosial  dan Ilmu Hukum. Gelar Doktor diberikan setelah promovendus/promovenda menunjukkan penguasaan pengetahuan secara mendalam dalam cabang keilmuan tersebut di atas, serta telah menunjukkan kemampuan dan keterampilan meneliti secara mandiri dalam satu atau lebih cabang yang tercakup ke dalam salah satu bidang tersebut  dan penelitian itu bersifat orisinil atau mengungkapkan suatu kebaharuan. Hasil penelitian yang dihasilkan menambah khasanah ilmu pengetahuan yang telah ada atau mengungkapkan masalah baru yang menurut kaidah ilmu pengetahuan secara ilmiah, dapat dibuktikan dalam disertasi sehingga tidak meragukan.

Jangka waktu pendidikan untuk program pendidikan Doktor adalah empat tahun, yang terbagi atas 8 (delapan) semester. Beban studi normal pada setiap semester berkisar antara 9 SKS hingga maksimum 12 SKS. Beban akademik keseluruhan program Doktor harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu studi maksimum program Doktor tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Pimpinan Pascasarjana

Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS
Direktur
Dr. H. Yaya Mulyana A. Azis, M.Si
Wakil Direktur I Bidang Akademik
Prof. Dr. H. Atang Hermawan, SE., MSIE., Ak
Wakil Direktur II Bidang Keuangan dan SDM
Prof. Dr. T. Subarsyah, SH., S.Sos., Sp-1, MM.
Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Promosi dan Kerjasama

Sejarah

Pascasarjana Universitas Pasundan

"Pascasarjana Unpas mencetak mahasiswa yang LUHUNG ELMUNA, PENGKUH AGAMANA, JEMBAR BUDAYANA dan diharapkan melahirkan para pemimpin yang cinta dan dicintai oleh masyarakat dan bangsanya."

Universitas Pasundan Bandung (UNPAS) berdiri sejak tanggal 14 November 1960. UNPAS telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah Universitas terkemuka dan menjadi kebanggaan masyarakat, terbukti dari jumlah mahasiswa yang saat ini terbesar dilingkungan Kopertis Wilayah IV.

Sampai saat ini Universitas Pasundan memiliki 7 Fakultas, 25 Program Studi S1, 11 Program Studi Pascasarjana (S2) dan 3 Program Doktor (S3). Pascasarjana dijadikan sebagai Fakultas sejak tahun 1999 dan kemudian saat ini disebut dengan Pascasarjana Unpas yang diketuai oleh seorang Direktur yang dibantu oleh tiga orang Wakil Direktur. Program Magister dan Doktor di Pascasarjana Universitas Pasundan adalah sebagai berikut  :

Program Magister (s2) :

  1. Magister Administrasi dan Kebijakan Publik (1999),
  2. Magister Manajemen (2000),
  3. Magister Teknik Industri (2001),
  4. Magister Ilmu Hukum (2002),
  5. Magister Tekonologi Pangan (2004),
  6. Magister Pendidikan Matematika (2008),
  7. Magister Teknik Mesin (2012),
  8. Magister Ilmu Komunikasi (2014),
  9. Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (2014).
  10. Magister Akuntansi (2017)
  11. Magister Kenotariatan (2017)

Program Doktor (s3) :

  1. Doktor Ilmu Manajemen (2007),
  2. Doktor Ilmu Sosial (2007),
  3. Doktor Ilmu Hukum (2012)

Struktur Organisasi Pascasarjana Unpas

Pemberlakuan struktur organisasi ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana Universitas Pasundan nomor 20A/Unpas.PPs/Dir/SK/Q/I/2016 tanggal 21 Januari 2016

Tata pamong (governance) merupakan sistem untuk memelihara efektivitas peran para konstituen dalam pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penyelenggaraan program studi. Hal-hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong adalah struktur organisasi unit pengelola, termasuk di dalamnya diatur kebijakan dan strategi berdasarkan SK Direktur nomor 20A/Unpas.PPs/Dir/SK/Q/I/2016 Regulasi penentuan pemimpin dan pengelola didasarkan SK Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan (YPTP) nomor 433/YPTP/SK/C/2012  sehingga tercipta sistem tata pamong yang kredibel dan sistem penyelenggaraan program kegiatan Pascasarjana yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan berkeadilan. Hal ini ditujukan untuk mewujudkan Pascasarjana sebagai organisasi yang memiliki sistem tata pamong yang baik (good governance).

Visi

Menjadi Program Pascasarjana kewiraswastaan yang mengusung nilai keislaman dan kesundaan pada tahun 2037

Misi

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berbasis kompetensi abad 21 untuk menghasilkan lulusan yang unggul;

2. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian untuk meningkatkan mutu pembelajaran berbasis outcome;

3. Menyelenggarakan dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat dengan menerapkan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan peradaban dunia (innovation society);

4. Mengembangkan Pendidikan Karakter yang berbasis nilai keislaman dan kesundaan untuk meningkatkan kompetensi kecakapan hidup; dan

5. Mengembangkan jiwa kewiraswastaan untuk menciptakan lulusan yang menguasai keterampilan abad 21.

Tujuan

1. Menghasilkan lulusan magister dan doktor yang berdaya saing di tingkat nasional dan internasional;

2. Menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkontribusi di tingkat nasional dan internasional;

3. Menghasilkan jejaring kerja sama di tingkat nasional dan internasional; dan

4. Menghasilkan kajian-kajian kesundaan dan keislaman dalam konteks pendidikan.