Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
P3M
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 menyatakan bahwa Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan. Demikian juga yang termasuk dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai Perguruan Tinggi yang turut menjalankan amanah yang tertuang pada Undang-Undang dan sesuai dengan Visi dan Misi serta Kebijakan Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, membentuk Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan Kerja Sama (P3MKS), yang bertujuan untuk memfasilitasi civitas akademika khususnya Dosen, dan meningkatkan professionalisme Dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik yang didanai oleh Pascasarjana UNPAS secara rutin dan berkala maupun yang didanai dari mitra kerjasama, khususnya: Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DRPM (Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti RI, maupun pihak-pihak lain yang menawarkan kerjasama.
Seperti yang diamanatkan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, program penelitian dan pengabdian masyarakat ini dijadwalkan secara berkelanjutan dan melalui beberapa tahapan yang merupakan rangkaian proses yang harus dilalui dan harus memenuhi standar-standar yang ditetapkan, baik standar hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat, strandar isi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, standar proses penelitian dan pengabdian pada masyarakat, standar penilaian penelitian dan pengabdian pada masyarakat, standar Peneliti dan Pelaksana pengabdian pada masyarakat, standar sarana dan prasarana penelitian dan pengabdian pada masyarakat, standar pengelolaan, serta standar pendanaan dan pembiayaan (Standar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Permenristekdikti No. 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi), yang ditetapkan melalui SK Direktur Pascasarjana UNPAS.
Penelitian dan PkM yang dilaksanakan merupakan bagian dari rangkaian penelitian yang sudah dicanangkan dalam roadmap penelitian dan PkM dosen peneliti untuk jangka panjang. Penelitian juga dapat merupakan penelitian yang merupakan bagian dari roadmap penelitian yang sudah dicanangkan oleh Fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik atau Program Studi di lingkungan Pascasarjana Unpas, tempat dosen tersebut beraktivitas. Sebagian besar ketentuan dari kegiatan mengacu pada ketentuan untuk kegiatan penelitian dan PkM yang sudah digariskan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan–Kemenristekdikti RI.