Perwujudan karya ilmiah nyata
Penelitian
Dr. H. Yusuf Arifin, S.Si., MM
Ketua Pusat Penelitian Pascasarjana Unpas
Pascasarjana Universitas Pasundan menetapkan pedoman yang mengatur teknis penelitian serta penjadwalan pelaksanaan penelitian yang akan dan sedang dilakukan para dosen. Semua program studi di lingkungan Program Pascasarjana harus melaporkan hal-hal sebagai berikut : (1) agenda penelitian dosen setiap program studi; (2) penelitian yang memuat pendekatan dan pemikiran baru yang sesuai dengan perkembangan keilmuan masing-masing prodi; (3) publikasi hasil penelitian di jurnal ilmiah yang terakreditasi Dikti maupun di dalam jurnal internasional; (4) dana bantuan penulisan jurnal ilmiah dan insentif dosen peneliti yang dibiayai oleh pascasarjana Unpas.
Untuk menjamin mutu penelitian di setiap program, maka Pascasarjana Univeritas Pasundan berkoordinasi dengan program studi melakukan kegiatan rutin antara lain: (1) melakukan diseminasi hasil penelitian yang telah dilaksanakan; (2) melaksanakan target penelitian sesuai agenda penelitian; (3) mendorong para dosen untuk memperoleh Hibah Penelitian dari Dikti maupun lembaga riset lainnya termasuk lembaga riset luar negeri; (4) memfasilitasi publikasi di jurnal terakreditasi baik nasional maupun internasional; (5) memfasilitasi HaKI dan Paten hasil penelitian dosen.